Saturday 8 April 2017

Arti Amnesty Dalam Hukum Forex Kaufen

Broker LEGAL dan Broker Ilegal Apa itu Broker legal dan ilegal Spesifikasi Broker LEGAL: Memiliki Ijin pendirian badan Usaha Yang Lengkap dan Benar Memiliki Ijin Dari Regler pemerintah dan bertindak sebagai Perusahaan pialang (Futures) Setiap pendaftaran nasabah Harus dilengkapi dengan verifikasi Dokumen identitas Yang Benar dan Lengkap Tidak memperbolehkan Transfer dengan pihak ke 3 seperti dengan Liberty Reserve, Geldwechsler, Gutschein ataupun dengan Perorangan, karena hal ini adalah pelanggaran terhadap UU Pencucian Uang (yang Benar itu semua Transfer Harus LANGSUNG ke Perusahaan Broker TSB, dan juga tidak boleh dengan berbeda nAMA) Berlokasi di negara-negara Grade A, seperti di Amerika Serikat, Inggris, Australien, der Schweiz, dan beberapa negara besar di Eropa Aman Spesifikasi Broker Ilegal: Biasanya juga memiliki Ijin pendirian badan Usaha (tetapi kalau tidak ada Ijin pendirian badan Usaha maka itu sangat parah ) Tidak teregulasi sebagai Perusahaan pialang / Futures, karena mungkin faktor di negaranya tidak ada ataupun beroperasi Secara gelap Tidak Perlu verifikasi Dokumen identitas juga diperbolehkan (pokoknya daftar langsung jadi accountnya, tanpa Perlu verifikasi Dokumen dahulu) Memperbolehkan Transfer dana dengan melalui titip pihak ke 3 seperti dengan Liberty Reserve, Geldwechsler, Gutschein, Perorangan dan sejenisnya yang dimana sangat tidak Aman dan jelas melanggar UU Pencucian Uang Berlokasi di negara-negara bebas atau berhukum Ringan seperti Rusia, Neuseeland (Selandia Baru), Filipina, Afrika, Cayman Island, British Virgin Island (BVI), Seychellen, Costa Rica, Mauritius, Panama, Nigeria, Georgia, Bermuda, Montenegro, Dominica, Grenadinen, dan negara-negara yang tidak jelas Verschiedenes atau yang aneh-aneh dan terpencil. Tidak Aman Waspada dengan BROKER LEGAL TETAPI NAKAL Ada pula Perusahaan Broker Yang memiliki spesifikasi Yang legal dan terlihat seperti teregulasi, padahal Mereka herannya kok bisa menggunakan Medien-Medien Yang ilegal seperti dengan Liberty Reserve (LR) dan bisa menitipkan Transfer dengan pihak ke 3 atau orang gelegen, Mereka terdaftar juga di Regler yang Benar seperti FSA, ASIC dan semacamnya. Mengapa itu bisa terjadi Nö, Hal ini biasanya karena di Broker tersebut Mereka menggunakan cara kamuflase untuk mengakali Regler (atau bahkan Haupt Sembunyi) dengan cara sebagai berikut: Mereka menyetor dana sendiri dan membuka Konto sendiri di bawah pengawasan Regler, Supaya seolah-olah ada Klien yang aktif di Konto nya tersebut geregelt. Tetapi dana klien tidak ditempatkan di Konto Yang teregulasi tersebut, MELAINKAN di Bankkonto si Broker Yang berlokasi di negara-negara Offshore-Yang tidak ada hukumnya seperti di British Virgin Island, Neuseeland, Mauritius, Panama, Filipina, semacamnya dan. Dan disana tidak ada jaminan keamanannya. (Jadi mereka hanya bermain Trik saja dengan akal-akalan seperti itu) Membeli perusahaan sejenis Yang sudah teregulasi, dengan tujuan sebagai PERISAI saja, padahal tidak ada hubungannya. Hanya untuk mengecoh saja. Sedangkan Übertragung uangnya tetap bisa menggunakan Medien Yang ilegal seperti LR (Freiheitsreserve) tersebut. Itu murni permainan saja dan kamuflase. Hati-Hati bila undeinem menemukan jenis Broker Yang seperti itu, karena Mereka sudah Berani berbuat Nakal dengan Regler dan mengecoh nasabahnya, apalagi kalau undeinem Handel di Mereka, bisa dipastikan undeinem Akan di-8220kadalin8221 juga oleh Mereka. BAGAIMANA dengan BROKER Asing YANG MEMILIKI rekening BANK DI INDONESIEN Untuk TRANSFER dengan BANK LOKAL Bila ada Broker Asing Yang mengklaim dirinya mempunyai rekening Bank di Indonesien di Bank-Bank lokal Indonesien, dan menyatakan bisa menggunakan Transfer Bank lokal (bukan Bank Draht ke luar negeri Secara langsung ), maka undeinem Harus memeriksanya Apakah Mereka Terdaftar di Bappebti atau Tidak8230 Karena bila Mereka mempunyai rekening Bank di Indonesien maka Mereka Harus terdaftar di Bappebti, dan bila tidak maka itu adalah Ilegal, dan sewaktu-Waktu bisa dibekukan oleh Bappebti karena Benar-Benar menyalahi aturan Hukum di Indonesien. OK. Pilihan berada di tangan anda, dan biasanya Broker Rechts tidak bisa bermodalkan dengan dana dibawah 200 dan membutuhkan verifikasi Yang ketat karena untuk faktor Datenschutz und Sicherheit, sedangkan di Makler Yang ilegal bisa sesukanya tetapi jelas tidak Aman dan juga seringkali banyak faktor 8220nakal8221 di Perusahaan brokernya, karena tanpa Hukum Jangan mudah percaya hat begonnen saja dengan Auszeichnungen anatomie Penghargaan-Penghargaan, karena itu bisa dibeli mudah dan tidak menjamin. Sudah banyak Broker Yang penghargaannya selangit tetapi nyatanya Sekarang Scam dan Menghilang (selidik punya selidik ternyata penghargaannya itu adalah bayaran dan tidak kredibel, serta Mereka tidak teregulasi Benar). Serta jangan mudah percaya dengan überprüfen dari web-web überprüfen milik swasta yang unabhängige seperti Earnforex, Ratingfx, dan sejenisnya yang dimana kita bisa mereview secara sembarangan disana. Web-Web tersebut seringkali merupakan Web-Bajaran (siapa pasang iklan dan membayar mahal maka reviewnya bisa dibagus-bagusin), nah ini tidak akurat und seringkali disusupi oleh kompetitor. Disana bisa anda cek bahwa Vermittler yang ilegal dan buruk bisa mendapatkan Bewertung lebih bagus dari Vermittler kelas wahid yang jelas-jelas lebih bagus. Dan ini tidak masuk akal. Jadi harap berhati-hati dan jangan tersesat 1,471 Gedanken auf ldquoBroker LEGAL dan Makler ILEGALrdquo reyre AbdeeNegara sagt: Master mohon pencerahannya8230. Ini Vermittler lokal PT. VIF aman ato nggak LEGALITAS. Vifcorps / Tahun berdiri. 2003 Izin usaha Pialang Berjangka Nomor. Nr.18 / Bappepti / PN / 4/2008 Diterbitkan von Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Silahkan cek disini. Bappebti. go/id/id/news/pressrelease/detail/3491.html Sertifikat Keanggotaan Kliring Berjangka Indonesien. Nomor No.05 / AK-KBI / PN / V / 2008 Diterbitkan oleh Kliring Berjangka Indonesien. Silahkan cek disini. Ptkbi Sertifikat Keanggotaan Bursa Berjangka Jakarta. Nomor Nr. SPAB-080 / BBJ / 08/04 Diterbitkan oleh Bursa Berjangka Jakarta. Silahkan cek disini. Jfx. co. id Sertifikat Keanggotaan Indonesien Clearing-Haus. Nomor Nr. 0,44 / SPKK / ISI-VIF / VI / 2012 Diterbitkan oleh Indonesien Clearing House. Ku Silahkan cek disini. Icdx. co. id Sertifikat Keanggotaan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesien. Nomor Nr. 104 / SPKB / ICDX / IX / 2010 Diterbitkan oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesien. Hindari Vermittler lokal Bullshit Pak Hindari Yang Perusahaan Yang Nama di Belakangnya Ada Berjangka Atau Futures Broker Lokal Ini Semuanya Adalah Bandar, Dan Buruk Sistemnya. Bisa dibilang dia ini adalah rampok yang dilegalkan menurut kami. COBA cari saja di google, banyak korbannya loh kalau Broker lokal ini, dan tidak ada perlindungan nasabahnya sama sekali (regulasinya itu hanya sebagai hiasan saja menurut kami utk meyakinkan orang. padahal masuk sana itu seperti setor duit kagak bisa Kembali) Lebih baik Handel di Broker luar, Sebab Lebih murah, Lebih Hemat, dan Lebih baik sistemnyaPasal 31 ayat (1) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Dalam Pasal 32 ayat (1) diatur bahwa modales dasar Perseranisches paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) diatur antara lain bahwa paling sedikit 25 dari modales dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hartnäckig ditempatkan dan disetor penuh. Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa modalen ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Dalam bagian penjelasan diatur Lebih Lanjut bahwa Yang dimaksud dengan Bukti penyetoran Yang SAH, antara gelegen Bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening Bank atas Nama Perseroan, Daten Dari laporan keuangan Yang Telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan Yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Kemudian, dalam pasal 33 ayat (3). Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modales yang ditempatkan harus disetor penuh. (Penjelasan ketentuan ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara mengangsur). Sedangkan ketentuan pencatatan akuntansi atas setoran modales saham diatur dalam PSAK Nr. 21 mengenai Akuntansi Ekuitas. Dalam bagian definisi dijelaskan bahwa ekuitas merupakan bagian hak pemilikan dalam Perusahaan, yaitu Selisih antara aset dan kewajiban Yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual Perusahaan tersebut. Ekuitas terdiri atas setoran pemilik, yang, sering, kali,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Jadi, dalam hal ini modalen Saham adalah merupakan Bagian dari Ekuitas von Neraca Perusahaan. Modal Saham meliputi saham bevorzugt, Saham Biasa, dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modales yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modaler disetor (Par. 11). Dalam Par. 13 b) diatur mengenai pencatatan penambahan modaler disetor Perseroan Terbatas (PT) yaitu untuk setoran saham dalam bentuk uang harus dibukukan sesuai transaksi nyata. Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran. Untuk jenis saham Yang diatur dalam mata uang Asing dalam akta pendiriannya, setoran Tunai baik Rupiah atau mata uang Asing gelegen Harus Umstellung auf mata uang Asing dalam akta pendirian sesuai kurs resmi Yang berlaku Pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang wie yang timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari modal dalam akun Selisih-Kurs atas Modal Disetor und bukan merupakan unsur laba rugi. Misalnya dalam akta pendirian PT XYZ telah ditetapkan modal dasar sebesar USD 100.000. Dari modale dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar USD 50.000. Nilai kurs tukar dari USD ke Rupiah ditentukan von akta pendirian sebesar Rp 9.500. Pada tanggal 10 Maret 2008 para pemegang saham Telah menyetor bagian pemilikan Masing-Masing atas modal saham Yang Telah ditempatkan dan diambil bagian dengan Gesamt keseluruhan USD 50.000 x Rp 9,675 (kurs Yang berlaku Pada tanggal penyetoran) Rp 483.750.000 sebesar. Dalam pembukuan PT XYZ, atas transaksi setoran modal saham tersebut dibukukan sebagai berikut: 1.1 latar Belakang Sistem pemerintahan Suatu negara berguna bagi negara gelegen. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari als menemukan beberapa persamaan als perbedaan antara sistem pemerintahannya. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbinganischer Tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. 1.2 RUMSAN MASALAH Dalam Pembuatan Makalah Ini Penulis Membranen Permasalahan Yang Hanya Membranen Antara Lain. Administrasi negara Jepang Administrasi negara Indonesien Tujuan Dari Penulisan Makalah Ini Tak lain Adalah untuk mengetahui administrasi Negara jepang dan membandingkannya dengan administrasi negara di indonesien. 2.1 ADMINISTRASI NEGARA Jepang Untuk Melihat dan mempelajari administrasi Negara Jepang, sudah barang tentu Harus Melihat konstitusi dan sejarahnya Yang Menjadi latar Belakang lahirnya konstitusi itu. Seperti diketahui Jepang Pada Waktu Perang Dunia II merupakan Negara Yang menganut faham Militerisme dan Totaliterisme seperti Jerman 8211 Hitler, sehingga tidak aneh kalau Türüt serta mendorong lahirnya Perang dunia II Yang membawa kehancuran Jepang sendiri. Jadi UUD Jepang itu disusun dan lahir Dari kehancuran, sehingga tidak aneh kalau memuat hal-hal Yang bersifat mencegah lahirnya militerisme Secara konstitusionil, dimana hal itu tercermin dalam Forecasting dan Planung. 1. Der Mechaniker des Managements Vorhersage als Planung Administrasi Negara Jepang dapat terlihat dalam Pembukaan UUD Jepang 1947 antara lain sebagai berikut. Kami Rakyat Jepang: 1. Memutuskan Bahwa Kami Tidak Akan Lagi Dalam Keadaan Perang Yang Mendatangkan Malapetaka Yang Krankheitsbürger Oleh Suatu Tindakan Pemerintah. 2. Kami menyatakan bahwa kedaulatan berada dalam tangan rakyat. 3. Pemerintah adalah amanat Yang suci Dari rakyat Yang wewenangnya untuk itu berasal Dari rakyat Yang kekuasaannya untuk itu dijalankan oleh wakil-wakil rakyat dan pahala-pahala atau hasilnya dinikmati oleh rakyat. 4. Kami menghasratkan perdamaian Yang abadi dan sangat menyadari cita-cita luhur Yang membimbing hubungan antara Manusia dan Manusia dan kami Telah bertekad untuk memelihara keselamatan dan kehidupan kami dengan menaruh kepercayaan Yang ada Pada rakyat Yang mencintai perdamaian dunia. 5. Kami berhasrat untuk menempati kedudukan Yang terhormat di tengah masyarakat bangsa-bangsa Yang berjuang untuk perdamaian dan untuk menghapuskan tirani dan perbudakan, penindasan dan pandangan hidup Yang picik untuk Selama-lamanya Dari permukaan Bumi. 6. Kami mengakui bahwa semua bangsa di dunien mempunyai hak untuk hidup dalam kedamaischen dan bebas dari perasaan takut dan kekurangan. Disamping itu Prognose dan Planung terdapat juga dalam Pasal-Pasal konstitusi Pasal 9. Karena keinginan Yang sungguh-sungguh untuk menmciptakan perdamaian internasional Yang didasarkan Pada Keadilan dan ketentraman, rakyat Jepang untuk Selama-lamanya membuangkan peperangan sebagai hak Yang tertinggi Dari Negara dan membuangkasn ancaman atau Penggunaan kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional. Untuk bisa melaksanakan tujuan Yang tercantum dalam ayat sebelumnya, Negara Jepang tidak Akan mempunyai Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta kekuasaan Perang Verschiedenes. Hak unuk menyatakan perang dari Negara tidak diakui. Pasal 14. Orang bangsawan dan sistim kebangsawanan tidak diakui. Pasal 15. Rakyat mempunyai hak mutlak untuk memilih pejabat-pejabat Negara dan memecat mereka. Segenap pejabat Negara adalah abdi dari seluruh masyarakat geboren bukannya abdi satu golongan masyarakat. Pengorganisasian Negara Jepang terdiri dari. 3. Dewan Negara yang terdiri dari 2 kamar. DPR dan Senat. 4. Dewan Pemeriksa. Dari Diagramm di atas dapat terlihat bahwa: 1. Jepang tidak menganut Trias Politica Dari Pada Montesqieu tentang Trennung du pouvoir (pemisahan kekuasaan) karena antara badan-badan Negara ada hubungan satu sama gelegen. 2. Kekuasaan Legislatif dipegang oleh Dewan Negara, tetapi Dewan ini (DPR) dapat dibubarkan oleh Kaisar (Vide Pasal 7) dan Dewan ini Ikut serta dalam kekuasaan Judikatif yaitu mengadili Hakim-Hakim Yang diminta dipecat Yang dilakukan oleh Mahkamah Pendakwa (Vide Pasal 6) DaN Dewan ini (DPR) apabila mengajukan mosi tidak perkaya, maka Kabinett harus bubar (Vide pasal 69). 3. Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Kabinet Parlementer, tetapi Kabinett ini secara teknis Verwaltung mengangkat anggota-anggota Mahkamah Agung (Vide pasal 79). Disamping itu Kabinet Ikut serta dalam Judikatif yaitu memutuskan Amnestie Umum, Amnestie Istimewa, peringanan hukuman, pembatalan hokum, dan pemulihan hak-hak (Vide Pasal 73) dan juga dalam Legislatif yaitu dapat mengajukan Rancangan UU (Vide Pasal 72). 4. Kaisar Yang hanya Simbul Negara Secara teknis administrative mengangkat Perdana Menteri Yang ditunjuk oleh Dewan Negara dan mengangkat Ketua Mahklamah Agung Yang ditunjuk oleh Kabinet (Vide Pasal 6). Tetapi juga mempunyai kekuasaan Membranarzt DPR (Vide pasal 7). 5. Kabinet bertanggung Jawab terhadap DPR / Dewan Negara, sebagai Kabinet Parlementer, tetapi Kabinet dalam masa DPR Sedang dibubarkan dan Negara dalam keadaan darurat, maka Kabinet dapat memanggil Senat / Dewan Negara bersidang (Vide Pasal 54) 6. Dewan Pemeriksa mempunyai fungsi untuk memeriksa Pendapatan dan pengeluaran Negara yang von dilakukan oleh Kabinett, dimana hatil pemeriksaan esu disampaikan kepada Dewan Negara melalui Kabinett (Vide pasal 90). Berdasarkan uraian di atas, maka dilihat Dari segi organisasinya menunjukkan bahwa Sistim Administrasi Negara Pemerintahan Jepang sistim Kontrolle und Balance, dan kebijaksanaan Negara atau öffentliche Ordnung dibuat oleh Dewan Negara, sehingga Secara organisatoris terlihat bahwa Jepang menganut administrasi Negara Yang demokratis menjalankan. 2. Die Dynamik der Verwaltung Bagaimana Kommandieren, Koordinieren, Kommunizieren als Controllingnya. Yang mempunyai posisi Kommandier dalam Administrasi Negara Jepang Pada masa keadaan normal (yaitu tidak dalam keadaan darurat), ialah Dewan Negara, karena Dewan ini Yang menentukan Perdana Menteri / Kabinet berdasarkan azas mayoritas, sehingga apabila Kabinet itu memperoleh mosi tidak percaya, maka Perdana Menteri itu Harus mengundurkan diri Kabinett itu bubar. Tetapi dalam keadaan darurat Yang mempunyai posisi Kommandier dalam Administrasi Negara Jepang ialah Kabinet, karena Kabinet ini dalam memanggil Abstellgleis Dewan Negara / Senat. Koordinasi dalam rangka kegiatan Negara Antara Badan-Badan Negara. adalah Koordinasi Yang sifatnya horizontal, kecuali dalam keadaan darurat adalah Koordinasi vertikale Yang dilakukan oleh Kabinet, disebabkan kedudukan Badan-Badan Negara itu adalah sederajat, kecuali Mahkamah Pendakwa Yang berada di bawah naungan Dewan Negara, yang akan mendapat perintah Dari Dewan Negara mengadili para Hakim Yang Harus dipecat. Jaringan Komunikasi antara Badan-Badan Negara berjalan sejajar, yaitu antara Dewan Negara dengan Kabinet, atau sebaliknya, Kabinet dengan Kaisar, Mahkamah Agung dan Dewan Pemeriksa, Mahkamah Agung dengan Kabinet dan Dewan Negara. Hak Steuerung ada Pada setiap Badan Negara, yaitu Dewan Negara melakukan Kontrolle terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung, Kabinet terhadap Dewan Negara dan Mahkamah Agung, Dewan Pemeriksa terhadap Kabinet, dan Mahkamah Agung terhadap Kabinet. Dengan adanya Saling Steuerung antara Badan-badan Negara tersebut, maka Machtmissbrauch (penyalah gunaan kekuasaan) Dari Masing-Masing badan dapat dicegah atau Maksimal diminimalisir, walaupun tidak dapat dihilangkan sama sekali, terlebih-Lebih Yang menjalankan kekuasaan eksekutif seperti terjadi Pada Perdana Menteri ........... At at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at at... Disini menampilkan bahwa Steuerung yang dilakukan oleh Dewan Negara sangat effektif, yaitu dapat menyebabkan jatuhnya Perdana Menteri atau bubarnya Kabinett. Steuerung Dari Dewan Negara bukan hanya terhadap Badan Eksekutif (Kabinet), tetapi juga trhadap Badan Judikatif (Mahkamah Agung / Badfasn Peradilan) dimana Dewan Negara dapat mengadili Hakim-Hakim Yang Harus dipecat. Jadi Dewan Negara mempunyai Gesetzgebungs dan Gerichtliche Kontrolle Yang effektif, sehingga Secara ideal dapat mewujudkan 8220Clean Regierung 8220. 3. Penerapan Fungsi-Fungsi-Management dalam Badan Eksekutif Bagaimana Der Mechaniker und die dynamische of Management dalam Badan Eksekutif. Perencanaan dalam Verwaltet von Negara Jepang / eksekutif, seperti halnya von Negara-negara liberal, karena diakuinya lembaga-lembaga hak milik. Maka ada perencanaan dilakukan oleh oleh pemerintah (Übersetzung) Jadi Swasta Türüt serta dalam perencanaan fisik, fungsionil maupun komprehensif, kecuali dalam perencanaan kombinasi Umum disebabkan budgetnya sangat besar yang, selalu dilaksanakan oleh pemerintah. Sebastian suatu Negara Yang modernen dan telah maju, Maka Jepang dalam perencanaannya baik yang dilakukan oleh swasta maupun Negara menggunakan wissenschaftlichen Management. Sehingga dalam perencanaannya itu selalu memakai Programm, Standard, Politik, metode dan Verfahren, Disamping Budget untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Pengorganisasian dalam Schrank / Verwaltung Negara dalam arti sempit, Jepang hanya mempunyai 12 Kementerian. 1. Perdana Menteri 2. Wakil Perdana Menteri 3. Kementerian Pertanian dan Kehutanan 4. Kementerian Konstruksi 3. Die Dynamik der Management-Yang melakukan adalah DPR Kommandierender, karena badan ini merangkap Menjadi Mitglieder Nutzer NMPR Yang melimpahkan wewenang / kekuasaan untuk menjalankan Pemerintahan. Koordinasi dan Komunikasi baik yang bersifat horizontal, maupun vertikal dilakukan baik oleh MPR, DPR, BPK, DPA / MK, maupun Mahkamah Agung dan Presiden. Oleh karena itu apabila badan-badan ini sudah menjalankan pengawasan / control sebagaimana mestinya, maka saubere und stabile Regierung itu Akan dapat diwujudkan, sehingga masyarakat adil dan makmur Akan terlahirkan. Tetapi hal itu memerlukan persyaratan bahwa Mitglieder Nutzer-Mitglieder Nutzer MPR, DPR, DPA / MK, dan MA bukan terdiri Dari Mitglieder Nutzer-anmggotaq Yang mempunyai sikap ja 8211 manisme dan ABS isme, melainkan betul-betul Yang Tangguh dan berwibawa, yaitu menjalankan sifat kepemimpinan Yang dikemukakan oleh Presiden Suharto seperti Taqwa, ing ngarso Asung tulodo, ing madyo Mangun Karso, tut Wuri Handayani, AMBEG paramaarta, Waspada purbawisesa, prasaja, lenggawa, geminastiti, satya dan belaka, disamping keahlian yang sesuai dengan kebutuhan lembaganya. 4. Penerapan fungsi-fungsi Verwaltung dalam Badan Eksekutif. Bagaimana Der Mechaniker und das dynamische Management, atau Planung, Organisation, Kommandierender, Koordination, Kommunizieren, dan Controlling dalam Administrasi Negara / Eksekutif / Pemerintahan dalam arti sempit. Planung dalam Administrasi Negara Indonesien meliputi physikalische Planung, funktionale Planung, umfassende Planung, dan allgemeine Kombinationsplanung, baik dalam jangka panjang maupun dalam jangka pendek. Perencanaan jangka panjang kita mengenal Pelita ich dan ich dan Pelita III yang dibagi pula kepada perencanaan jangka pendek yaitu setiap tahun. Yang membuat perencanaan ialah Bappenas (Badan Pembangunan Nasional) dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden, sedangkan pembiayaan perencanaan untuk setiap tahun ditetapkan oleh DPR bersama-Sama Presiden Yang dituangkan dalam APBN. Pembiayaan untuk pelaksanaan perencanaan ini sangat besar sekali, karena melakukan Pembangunan di segala bidng, sehingga setiap tahun Indonesien melakukan pinjaman Luar Negeri melalui IGGI (Inter govermental Gruppe auf Indonesien), Agar Supaya ada keseimbangan antara pe3ndapatan dengan neraca pengeluaran, karena Indonesien menganut Gleichgewicht Budget, Untuk mencegah kenaikan harga dan kemerosotan nilai uang seperti dalam sistim devisit Haushalt. Sampai kapan Gleichgewicht Budget ini dilaksanakan dengan ditutup dari pinjaman luar negeri, masih belum dapat dipastikan. Hal in Ich tergantung kepada Indonesien sendiri untuk meningkatkan pendapatan nasionalnya yang seimbang dengan pengeluaran. Perencanaan ini tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah seperti di Negara-negara Sosialis 8211 Komunis, tetapi ada juga perencanaan-perencanaan baik perencanaan phisik, fungsionil, maupun perencanaan umfassende Yang dilakukan oleh Swasta baik Asing maupun Domestik. Oleh karena itu kita mengenal PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), KIK (Kreditanstalt Investasi Kecil), Kredit Candak Kulak dan sebagainya. Pengorganisasian dalam Badan eksekutif dapat dilihat dalam susunan Kabinet Pembangunan I, II dan III (dulu) atau Kabinet Indonesien Bersatu (Sekarang). Yang jumlahnya cukup besar yaitu mencapai 30 Menteri, kalau dibandingkan dengan Negara-negara Yang sudah berkembang / maju seperti Amerika Serikat, Jepang Yang Masing Masing hanya mempunyai 11 Mitglieder Nutzer Schrank. Adapun Yang menjadi pimpinan Kabinett ialah Präsidentschaft als Wakil Presiden. Tentu saja dengan banyaknya Mitglieder Nutzer Schrank ini rentangan Koordinasi, Komunikasi dan jangkauaqn pengawasan Presiden dan Wakil Presiden Makin meluas, sehingga membutuhkan Energi dan Waktu Yang Lebih banyak lagi. Oleh karena itu tugas Präsidentschaft Wakil Presiden sebagai Verwalter Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan semakin bertambah. Die Dynamik des Managements. Befehlen dalam Badan Eksekutif dipegang von Presiden, Karena Presidenhan yang mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri. Tetapi walaupun Presiden memegang kunci komando / perintah, Negara Indonesia bukanlah Negara Komando atau Kediktatoran, Sebab Negara Indonesia sesuai dengan UUD 821.745 adalah Negara Hukum, di Mana UU merupakan hukum Yang tertinggi. Oleh karena itu perintah Presiden dalam rangka menggerakkan pemerintahan, Pembangunan dan masyarakat, sebagai Administrator pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan, Akan Selaras dengan UU atau Selaras dengan azas Rule of Law, yaitu adanya Vorherrschaft des Rechts, Gleichheit vor dem Gesetz dan Menschenrechte. Karena apabila Presiden melupakan azas ini dalam pemberian perintahnya, maka administrasi Negara Indonesia bukan lagi administrasi negara demokratis, melainkan administrasi Negara Yang kediktatoris, sehingga lahirlah Nähe Management atau diktatorischen Management. Oleh karena itu pemberian perintah Presiden sesuai dengan UUD hanya kepada Kabinet, mengingat DPR, BPK, DPA / MK dan MA tidak bisa diperintah oleh Presiden, karena badan-badan ini merupakan badan Yang sejajar dengan Presiden kecuali dalam keadaan darurat dimana kekuasaan tertinggi dalam Negara berada dalam tangan Presiden, yaitu kekuasaan Gesetzgebungs-, eksekutif dan yudikatif disentralisasikan, maka Presiden 8220bisa8221 memerintah DPR, BPK, DPD / MK dan MA. Tetapi administrasi Negara yang demikian adalah Verwaltung Negara kediktatoran. Adapun hubungan DPR dengan Presiden, BPK, DPA / MK dan MA dalam keadaan Negara tidak berada dalam keadaan darurat, adalah hubungan Koordinasi horizontal di Mana kepada DPR Presiden memberikan laporan tentang kegiatannya setahun sekali berupa pidato kenegaraan. Sedangkan terhadap Schrank bersifat Koordinasi vertikal, yaitu Top Down Koordination (Koordinasi Dari atas kebawah) dan kepada MPR Bottom up Koordination (Koordinasi Dari bawah ke atas) Yang dilakukan 5 tahun sekali berupa laporan pertanggung jawaban tentang kegiatan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan. Koordinasi Yang dilakukan oleh Presiden terhadap para Menteri dan seluruh aparatur administrasi Negara (dalam arti sempit) pemerintahan menurut UUD821745 adalah dalam rangka menjalan kebijaksanaan Negara (öffentliche Ordnung) Yang Telah ditetapkan oleh DPR dan MPR. Tentang Komunikasi Yang dilakukan oleh Presiden menurut UUD 821.745 baik Komunikasi intern, extern, Formil, informell, vertikal, horizontal, lisan dan tulisan baik terhadap aparatur administrasi Negara dan masyarakat maupun terhadap Negara gelegen adalah bersifat dua arah atau Zwei-Wege-Verkehr Kommunikation. Hanya Komunikasi Yang agak sering tersumbat ialah Komunikasi Dari bawah atau masyarakat kepada atasan atau pemerintah karena bawahan Kurang Maun menyampaikan keadaan Yang sebenarnya disebabkan masih adanya penyakit geistige ABS isme, sehingga kepentingan rakyat Kadang-Kadang Menjadi korban. Hal gelegen Yang sering menyumbat Komunikasi ialah penggunaan kebebasan pers Yang menjurus kepada destruktivisme, yang dilakukan oleh oknum-oknum pers, sehingga pemerintgah melakukan pembredelan. Sebenarnya Dalam demokratischen coomunication hal-hal semacam itu tidak Perlu terjadi, apabila Masing-Masing pihak menyadari tanggung jawabnya terhadap masyarakat, Negara dan bangsa. Meningat kebebasan tanpa kendali akan menimbulkan anarchie. Dan pengendalian tidak Perlu dilakukan oleh orang, melainkan oleh diri sendiri, mengingat setiap orang yang Pancasilais seharusnya Mampu mengendalikan hawa nafsunya. Yang terakhir dari pada Das dynamische Management ialah Controlling. Controlling atau pengawasan dalam administrasi Negara Indonesia tampaknya masih lemah sekali, sehingga baik legislative Kontrolle, Exekutive Kontrolle atau Managementkontrolle, die gerichtliche Kontrolle, maupun soziale Kontrolle Perlu peningkatan untuk menjaga Agar Supaya jalannya pemerintahan sesuai dengan UU dan hak-hak azasi Manusia dapat dilindungi. Mengingat apabila legislative Kontrolle, gerichtliche Kontrolle, Führungskontrolle oder Managementkontrolle als soziale Kontrolle sudah berjalan effektif, maka opstib itu tidak akan lahir. Jadi opstib itu sebenarnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap administrasi Negara, Agar Supaya kegiatan pemerintahan berjalan bersih, sehingga tujuan Negara dapat tercapai, mengingat dalam kegiatan administrasi Negara Yang bertujuan mementingkan diri sendiri, dengan administrasi penyelewengan Yang rapih. Jadi pada hakekatnya dapat diraba. Bahwa Opstib adalah untuk membantu legislative Kontrolle, judicative Kontrolle, Management-Kontrolle als soziale Kontrolle. Agar supaya administrasi Negara Indonesien juga dapat mencapai tujuannya, maka Legislative Kontrolle, Judikative Kontrolle, Verwaltungskontrolle als Sosialkontrolle perlu ditingkatkan secara gleichzeitige serta berdaya guna dan berhasil guna.


No comments:

Post a Comment